Kisi-Kisi Panduan Tes Wawancara Pendamping Desa 2017
Kisi-Kisi Panduan Tes Wawancara Pendamping Desa 2017
– Wawancara merupakan tahapan akhir dari seleksi aktif rekrutmen tenaga
pendamping profesional tahun 2017 setelah pelaksanaan tes tertulis yang
dilaksanakan serentak kemarin pada tanggal 10-11/9/2017. Tes wawancara penting
dilakukan untuk menilai berbagai aspek kepribadian dan kompetensi peserta
rekrutmen. Meskipun bobot dari penilaian wawancara hanya 40% dari total hasil
akhir nilai seleksi, nilai dari tes wawancara juga akan sangat menentukan
kelulusan peserta. Secara umum ada 2 tahapan proses wawancara yang akan dilalui
oleh masing-masing peserta. Secara detil silahkan anda simak penjelasan
kisi-kisi panduan wawancara dibawah ini.
Wawancara
tahap pertama, yaitu untuk menilai akurasi data anda.
Aspek Yang
dinilai :
1.
Kesesuaian identitas asli dengan ijazah asli dan Curriculum Vitae (CV)
2.
Kesesuaian cerita pengalaman kerja dengan CV
3.
Kesesuaian cerita pengalaman pendidikan non formal dengan CV
4.
Pengetahuan di bidang komputer
Wawancara tahap kedua, yaitu untuk
menilai sikap dan kepribadian, kemampuan penalaran, dll. Secara lengkapnya
aspek penilaian sebagaimana berikut :
Aspek Yang
dinilai :
1.
Sikap dan Kepribadian
2.
Kemampuan Penalaran atau Cara Menanggapi Pertanyaan dan Menjawabnya
PROSES WAWANCARA :
Aspek Yang
dinilai :
1.
Kesanggupan menyediakan waktu secara penuh
2.
Komitmen dan motivasi Kerja
3.
Wawasan mengenai Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan
lainnya.
4.
Kapasitas Manajerial Pendampingan untuk tenaga pendamping professional (sesuai
posisi yang dilamar)
a.
Kapasitas Manajerial
b.
Koordinasi
c.
Kapasitas Pengelolaan Pendampingan
5.
Kemampuan Leadership (Kemampuan Kepemimpinan )
Demikian
info terkini tentang Kisi-Kisi Panduan Tes Wawancara Pendamping Desa 2017. Semoga
sukses dan berhasil mengikuti tes nanti.
Min mau nanya untu PLD dikunci kecamatan apa kabupaten? kok ada ketentuan begini; Dalam kecamatan poin 100 diluar kecamatan poin 40 itu maksutnya apa?? suwun
BalasHapusPLD dikunci pd lingkup kabupaten sm dg PDP. Kalau anda berdomisili di kecmt yg msh terdapat kuota kosong posisi PLD berarti Dalam Kecamatan dg nilai pd indikator domisili=%bobot x 100. Kalau domisili anda di kecmt yg sdh terisi semua PLDnya, mk penilaian domisili dihitung Luar Kecamatan dgn nilai=%bobot x 40. Jika lulus mk akan ditempatkan di kecmt lain yg msh kosong PLD.
HapusTolong infonya pengumuman hasil test wawancara pendamping desa 2017
BalasHapusPengumuman tgl 18-21 sept. Ceknya di web dinas pmd provinsi, koran lokal. Segera cari no telp kntr dinas pmd provinsi untuk menanyakan infonya. Jgn tunggu info di web kemendesa ya..!
HapusApakah benar ada Lulus di konttrak dan ada yg lulus cadangan untuk pendamping desa 2017
BalasHapusBenar..penjelasannya bisa dibaca di panduan rekrutmen file pdf ada di blog ini.
HapusLalu apakah yg lulus sebagai cadangan bisa masuk mnjadi pld atau yang lainnya ya Pak??
HapusAtau msh harus mengikuti seleksi lg sprti wawancara atau tes lainnya?
Bagi yg lulus cadangan akan langsung dipanggil jk ada pendamping yg mengundurkan diri ataupun phk. Kpd mereka tdk akan ada tes lg tp diberikan plthan mandiri in service training kemudian ditempatkan ke lokasi tugas. Pemanggilan cadangan sesuai no urut rangking.
Hapusmohon penjelasan....katanya harus ikut pelatihan / diklat selama 14 hari dan bobotnya 20 %
BalasHapusTdk benar pak ! Kalau sdh lulus seleksi akhir mmg tahap berikutnya plthan pratugas. Nah syarat untuk bisa dikontrak yaitu minimal kehadiran 80% saat pratugas.
BalasHapusSudah ada propinsi yang mengumumkan hasil akhirnya...
BalasHapusAlhamdulillah....
Apa sudah ada yg ngumumkan hasil tes seleksi wawancara kemaren, pak??
BalasHapusSudah.., lihat di artikel pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara
HapusMin mau tanya klo tergolong lulus cadangan gimna yah maksudnya?
BalasHapusLulus cadangan hanya akan dipanggil jika ada kekosongan tenaga pendamping. Maksudnya jika nanti ada pendamping yang mengundurkan diri atau PHK maka yang lulus cadangan akan segera dipanggil untuk menutupi posisi kosong tersebut tanpa melalui tes lagi. Kemudian yg lulus cadangan juga tidak diikutkan dalam pelatihan pratugas.
HapusKlo lolos cadangan biasanya dipanggil via apa pak klo ada kekosongan
BalasHapusMelalui kontak person yang bersangkutan dong..kan waktu registrasi online diminta mengisikan nomor HP dan Email ?
HapusNah itu nanti sesuai kekosongan kecamatan yg ditempati ato ns kecamatan lain pk?
BalasHapusBisa di kecamatan mana saja yang terdapat kekosongan PLD.
HapusMaaf pak, masih bingung mengenai kategori lulus cadangan ini, apakah jika sampai setahun tidak mendapat panggilan untuk mengisi kekosongan, apakah harus mengikuti lagi seleksi pendamping di tahun berikutnya? Mohon pencerahannya, terimakasih
BalasHapusSilahkan dibaca di artikel Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Wawancara aja yaa..disana sudah banyak penjelasannya dikolom komentar
HapusLalu,apakah peserta yang lulus cadangan bisa ikut kembali dalam tes seleksi tahun depan?
BalasHapusYa jelas boleh dong..itu kan hak siapa saja. Dan akan lebih baik lagi kalau yang menyandang status cadangan saat kalau misal ada kesempatan kerja yang lain yang lebih baik diambil saja. Daripada menunggu panggilan yang tidak pasti dan jelas entah kapan. Rezeki itu bisa darimana saja ya toh mbak..mungkin sebagian orang saat ini memang belum rezekinya untuk menjadi pendamping desa. Sekedar saran saja ya.. :D
Hapus