Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Belajar Dari Temuan dan Rekomendasi KPK Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Belajar Dari Temuan dan Rekomendasi KPK Tentang Pengelolaan Keuangan Desa - Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa: Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) ini disusun oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Banyak sekali fakta temuan mengejutkan KPK didalamnya, termasuk tentang rekrutmen Pendamping Desa dan dana bergulir PNPM. Daftar temuan dan rekomendasi KPK ini dipublikasikan agar semua pihak yang berkepentingan dengan Dana Desa dan ADD serta para pemangku kepentingan (stake holder) baik di pusat dan di daerah dapat mengetahui dan belajar dari kesalahan “masa lalu”. Memperbaiki apa yang semestinya diperbaiki, sehingga kedepan tidak lagi terjerumus kedalam lubang yang sama.

Apa legalitas KPK melakukan kajian dan supervisi terhadap pengelolaan ADD dan DD ? Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dimana dalam Pasal (14) disebutkan KPK berwenang untuk:
(1) Melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga Negara dan pemerintah;
(2) Memberi saran kepada pimpinan lembaga Negara dan pemerintah untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan administrasi tersebut berpotensi korupsi; dan
(3) Melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak diindahkan.

Sedangkan tujuan dari dilakukannya kajian KPK terhadan Pengelolaan Keuangan Desa ini adalah :
1. Mengidentifikasi titik rawan/potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan desa;
2. Menyusun rekomendasi untuk menutup potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan desa; dan
3. Mendukung/meningkatkan peran serta masyarakat dalam ikut mengamankan dana pembangunan desa.

pengelolaan keuangan desa
Hasil temuan dan analisis KPK terhadap Pengelolaan Keuangan Desa

Dibawah ini adalah sebagian dari banyak fakta temuan dan rekomendasi KPK yang menarik untuk disimak :

KASUS 1
Potensi Masalah : Regulasi
Belum lengkapnya regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan desa.

Temuan dan Analisis :
Terdapat beberapa petunjuk teknis yang perlu segera ditetapkan untuk melaksanakan kebijakan baru tersebut. Petunjuk teknis tersebut antara lain untuk mengatur;
a. Pertanggungjawaban dana bergulir PNPM
  1. Per 1 Januari 2015, sejak UU desa diimplementasikan, Program PNPM berhenti. Namun hingga saat ini serah terima program dan asset PNPM belum tuntas dilakukan. Meski umumnya telah dilakukan Musyawarah desa dalam menutup dan mempertanggungjawabkan kegiatan PNPM sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM 2014, namun setelah musyawarah tersebut, pemerintah daerah belum menetapkan langkah selanjutnya. Pemerintah daerah masih menunggu Petunjuk teknis dari Pusat.
  2. Bagi program pembangunan fisik yang sudah selesai, mekanisme serah terimanya lebih sederhana, namun tidak bagi PNPM dana bergulir yang biasa disebut Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).
  3. Pentingnya DAPM untuk memiliki legalitas yang jelas sudah disampaikan oleh Pemerintah melalui Surat dari Menko Kesra dengan Nomor B27/Menko/Kesra/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014. Dalam surat tersebut terdapat 3 (tiga) pilihan bentuk badan hukum yang ditawarkan, yakni Koperasi, Perkumpulan Berbadan Hukum atau Perseroan Terbatas.
  4. Pemda masih menunggu pedoman umum, petunjuk teknis dan operasional mengenai hal ini. Petunjuk ini menjadi penting mengingat secara agregat jumlah aset dan dana bergulir PNPM cukup besar. Pada Akhir Desember 2014 asset DAPM berjumlah Rp10.325.924.747.179,‐.
b. Mekanisme pengangkatan Pendamping
Berdasarkan Permendesa Nomor 3 tahun 2015 :
Pasal 23 :

  1. Rekrutmen Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat dilakukan secara terbuka.
  2. Rekrutmen dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di daerah dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 32 : Sumber pendanaan terhadap pendampingan Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten.
Di daerah sampel, interpretasi dalam pelaksanaan kegiatan ini bermacam‐macam.

  • Kampar : telah menganggarkan Rp2,1 M untuk honor pendamping namun belum diimplementasikan karena menunggu Juknis dari pusat
  • Bogor : Belum menganggarkan dalam APBD karena belum memahami mekanismenya
  • Gowa : Telah mengangkat pendamping di tingkat Kabupaten
Daerah belum mendapatkan informasi porsi APBD yang perlu disiapkan untuk merekrut pendamping :

  • Belum ada informasi standar biaya bagi gaji/penghasilan;
  • Belum ada informasi mekanisme rekrutmen yang dilakukan, dst.
Informasi ini diharapkan dapat secepatnya diperoleh mengingat bagi perekrutan pendamping justru dibutuhkan di awal tahun 2015, pada saat desa sedang menyusun RPJMdes.

c. Tata cara pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Dana Desa

  1. Dalam Ps 26, PP 60/2014 disebutkan bahwa Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran dan penggunaan dana desa. Selanjutnya pada Ps 28 disebutkan bahwa ketentuan tata cara pemantauan dan evaluasi Dana Desa diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  2. Selain Kementerian Keuangan terdapat Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa yang juga memiliki fungsi evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan desa sesuai dengan PP 11/2015 tentang Kemendesa PDTT dan PP 12/2015 tentang Kemendagri.
  3. Tata cara monitoring dan evaluasi perlu segera ditetapkan mengingat Dana Desa sudah mengalir ke daerah.

Rekomendasi 1 : Kemendesa PDTT

  • Menyusun Petunjuk Umum dan Pedoman Teknis tentang mekanisme rekrutmen pendamping sekaligus hak, kewajiban dan sanksi bagi pendamping.
  • Merevisi Permendes 3/2015 dengan menambahkan klausul yang meminta Pemda wajib menyusun Perbup/Perwali tentang Pengelolaan Tenaga Pendamping, yang terdiri dari tata cara rekrutmen, sekaligus hak, kewajiban dan sanksi bagi pendamping.
  • Menyusun Panduan Teknis Serah Terima Aset Dana Bergulir dan Aset Hasil Dana Bergulir PNPM, termasuk validasi nilai dan peminjam.
  • Target Jangka Waktu : 3 (tiga) bulan.

Rekomendasi 2 : Pemerintah Daerah

  • Prov/Kab/Kota menyediakan dukungan Pendanaan dan SDM untuk validasi aset dana bergulir dan hasilnya, hingga proses serah terima.
  • Target Jangka Waktu : 3 (tiga) bulan.

Rekomendasi 3 : Kemenkeu, Kemendagri dan Kemendesa

  • Kesepakatan Bersama Menkeu, Mendagri, MendesaPDTT tentang Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi Penggunaan Dana untuk Desa (APBDesa).
  • Target Jangka Waktu : 3 (tiga) bulan.
audit kpk

KASUS 2
Potensi Masalah: Tata Laksana
Transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban APBDesa masih rendah.

Temuan dan Analisis :

  1. Dalam regulasi pengelolaan keuangan desa, kewajiban Pemerintah Desa untuk mengumumkan ke publik tentang keuangan desa hanyalah pertanggungjawaban penggunaan APBDesa, namun tidak ada ketentuan yang mengharuskan Pemerintah Desa untuk mengumumkan rencana penggunaan keuangan desa (APBDesa) di awal tahun. Padahal, rencana penggunaan APBDesa sama pentingnya untuk diketahui masyarakat sejak awal tahun sebagai bahan untuk melakukan pengawasan terhadap aparatur dalam menggunakan keuangan desa.
  2. Beberapa Pemerintah Daerah dapat dijadikan contoh dengan mengumumkan APBD pada media informasi publik yang dapat diakses secara luas dan masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD tersebut.
  3. Tidak adanya kewajiban bagi perangkat desa untuk mengumumkan APBDesa di awal tahun dapat mengurangi tingkat transparansi penggunaan APBDesa kepada masyarakat dan membuat masyarakat sulit dalam berpartisipasi mengawasi jalannya pembangunan di desa mereka.

Rekomendasi 1: Kemendagri

  • Merevisi Permendagri Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan memasukan kewajiban mengumumkan rencana penggunaan APBDesa dan realisasinya melalui berbagai media yang dapat diakses oleh masyarakat luas beserta batasan waktunya.
  • Merevisi Permendagri Nomor 07/2008 tentang Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dengan memasukkan aspek pengawasan partisipatif oleh masyarakat, audit sosial, dan transparansi.
  • Target Jangka Waktu : 12 (dua belas) bulan

Rekomendasi 2: Pemerintah Daerah

  • Mewajibkan Kepala desa mempublikasikan RAPBDesa untuk diriviu oleh masyarakat dan menyediakan saluran keluhan/umpan balik masyarakat atas RAPBDesa.
  • Target JangkaWaktu : 12 (dua belas) bulan.

Itulah sebagian dari contoh temuan dan rekomendasi KPK terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun 2015 kemarin. Secara lengkap file PDF Laporan Kajian Sistem Pengelolaan Keuangan Desa ini dapat anda unduh pada link tautan dibawah ini.



Posting Komentar untuk "Belajar Dari Temuan dan Rekomendasi KPK Tentang Pengelolaan Keuangan Desa"