Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa

5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa - Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengubah kepengaturan desa. Asas rekognisi dan subsidiaritas menjadi roh dalam UU Desa. Asas rekognisi berarti pengakuan terhadap hak asal-usul. Sementara, Subsidiaritas bermakna bahwa negara mengakui kewenangan-kewenangan desa dalam mengelola dirinya sendiri.

Undang-Undang Desa

Sumber: sekolahdesa.or.id

Posting Komentar untuk "5 Perubahan Pengaturan Desa Menurut Undang-Undang Desa"