Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membangun Dedikasi Pendamping Desa

Membangun Dedikasi Pendamping Desa - Model tata kelola kebijakan tentang desa terhitung mulai tahun 2015 akan sangat berbeda dengan model sebelumnya. UU No.6  Tahun 2014 Tentang Desa menjadi penanda perubahan model tersebut. Desa yang dulu hanya dimaknai sebagai kesatuan pemerintahan terkecil yang menjalankan fungsi pemerintahan di atasnya, melalui UU Desa masyarakat mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari desa. Secara kelembagaan UU Desa tidak membedakan antara self government community (masyarakat berpemerintahan) dengan local self government (pemerintahan lokal). Jadi, desa tidak bisa hanya dipandang dari sisi pemerintahan saja tapi juga dari sisi kemasyarakatannya. Hal ini karena, pada dasarnya secara organik, pemerintah desa dan masyarakat desa adalah entitas desa yang memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam mewujudkan cita-cita hidup bersama dalam satu kesatuan wilayah dan hukum yang bernama desa atau nama lainnya.

Kemendesa
  
Tahun 2015 menjadi awal tahun yang menantang desa. Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi saat ini sudah menggeber realisasi program-program prioritas implementasi UU Desa. Salah satu program yang sudah mulai direalisasikan adalah transfer fiskal dari APBN ke desa dalam bentuk Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Sesuai dengan ketentuannya DD dan ADD menjadi sumber penerimaan dan belanja pembangunan desa yang harus dikelola secara terencana dan partisipatif oleh pemerintah desa. Terencana berarti bahwa pembelanjaan dana pembangunan harus mendasarkan pada analisa prioritas kebutuhan masyarakat yang terukur dan sesuai dengan visi misi bersama pemerintah dan masyarakat desa. Partisipatif berarti ada pelibatan masyarakat secara adil dan terbuka dalam berbagai proses pengambilan keputusan kebijakan pembangunan desa.

Dalam rangka mendukung realisasi kebijakan nasional tentang desa utamanya terkait dengan penyaluran Dana Desa dari APBN ke desa, Kementerian Desa, Pembangun Daerah Tertinggal dan Transmigrasi khususnya Direktorat Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjend PPMD) telah menyiapkan anggaran yang disalurkan melalui mekanisme dana dekonsentrasi untuk membiayai pendampingan desa dan pendamping teknis untuk mendampingi pelaksanaan UU Desa di 74.093 desa yang tersebar di 6.383 kecamatan, 434 kabupaten/kota dan 33 provinsi.

Program pendampingan desa di atas ditujukan untuk memberdayaan serta memperkuat kapasitas desa baik dari sisi pemerintahan desanya maupun sosial kemasyarakatannya. Tujuannya, agar dalam pembelanjaan Dana Desa khususnya dan APBDes pada umumnya benar-benar dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik sekaligus mendapat dukungan partisipasi masyarakat yang kuat dan kritis. Pada akhirnya, proses pemberdayaan dan pendampingan desa tersebut dapat mengantarkan desa mencapai desa yang mandiri, sejahtera dan demokratis.

ADD

Dana Desa dan ADD bukanlah inti dari misi pembaharuan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa. Anggaran untuk desa baik yang bersumber dari APBN maupun APBD adalah bentuk dukungan dan pengakuan negara atas desa untuk mengelola rumah tangganya sendiri berdasarkan ketentuan kewenangan yang berlaku. Untuk menjamin pengelolaan keuangan desa yang baik tentu tidak hanya membutuhkan kapasitas teknokratis dan administrative aparatur pemerintah desa. Tapi juga membutuhkan peran masyarakat yang cerdas dan aktiv berdialektika di dalamnya, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga monitoring dan evaluasi kebijakan pembangunan desa.

Untuk memperkuat kedua entitas desa tersebut (pemerintah desa dan masyarakat) membutuhkan kepedulian pihak-pihak yang peduli desa. Saat ini Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi tengah meluncurkan program pendampingan desa. Secara ideal, program tersebut bertujuan menghimpun para aktor peduli desa untuk menjadi bagian apa yang disebut Tania Murray Li “wali masyarakat”. wali masyarakat oleh Murray Li diterjemahkan sebagai aktor atau para pihak yang berkehendak untuk memperbaiki. Kehendak tersebut mengarah pada upaya membebaskan masyarakat dari masalah kehidupan yang melingkupinya agar mendapatkan kualitas hidup yang lebih baik. Informasinya, jumlah pendamping desa yang akan direkrut sebanyak 44.030 orang yang akan diturunkan ke 33 provinsi, 74.093 desa.


borni

Posting Komentar untuk "Membangun Dedikasi Pendamping Desa "